Hore, Gaji PPPK Naik dan Terima Tunjangan Fungsional, Kenaikan Berlaku Januari 2023

  • Bagikan
PPPK menerima kenaikan gaji berkala terhitung mulai 1 Januari 2023

RAKYATJATENG, JAKARTA — Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK naik dan mulai berlaku Januari 2023 mendatang. Tak hanya menerima kenaikan gaji, para PPPK juga memperoleh tunjangan khusus/jabatan struktural alias tunjangan fungsional.

Kenaikan gaji dan pemberian tunjangan fungsional dinikmati oleh PPPK hasil seleksi Februari 2019. Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Seorang guru PPPK di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Makkulau mengaku senang mendengar kabar kenaikan gaji berkala. “Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, Selasa (15/11/2022).

Terhitung mulai 1 Januari 2021 lalu, Makkullau terangkat menjadi guru PPPK dengan gaji pokok (gapok) sebesar Rp2.966.500.

Nah, dengan adanya kenaikan gaji berkala, maka Makkulau akan mendapatkan gaji pokok atau gapok baru sebesar Rp3.059.800 mulai 1 Januari 2023.

Kabar kenaikan gaji berkala bagi pegawai PPPK juga telah diterima oleh pegawai di kabupaten lainnya. PPPK di Kabupaten Tegal misalnya, sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.

Mereka TMT 16 Februari 2021, tetapi untuk pemberlakuan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan. PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru.

Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tertanggal 20 Oktober 2022 juga membawa kabar bahagia lainnya. Para PPPK juga mendapatkan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp327 ribu.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 mendapatkan gaji Rp2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.

Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan, besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan alasan kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.

Ada PPPK TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2023. “Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan gaji berkala itu,” ucapnya.

Susiyanto berharap kebijakan itu segera dilakukan, karena sebulan lagi sudah tahun 2023. Pasalnya, hingga hari ini Kabupaten Jember belum melayangkan surat kenaikan gaji berkala kepada PPPK. “Aturan mainnya kan 2 tahun sekali naik gaji berkala. Ini kok belum dilaksanakan ya,” cetusnya. (fajar/jpnn)

  • Bagikan