RAKYATJATENG, SOLO — Seorang pria berinisial FCH di Kecamatan Banjarsari mencabuli anak tirinya. Dia
berpura-pura marah kepada anak tirinya yang sedang berpacaran dan memaksa membuktikan keperawanan.
FCH menggunakan segala tipu muslihat untuk dapat menjamah dan merenggut keperawanan anak tirinya. Momen mendapati anaknya sedang berpacaran di ruang tamu pun dijadikannya alasan untuk dapat melakukan pelecehan seksual.
Polresta Surakarta telah menangkap FCH yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku berpura-pura marah terhadap anak tirinya ketika mendapatinya sedang berpacaran di ruang tamu.
“Pelaku menggunakan muslihatnya menyuruh anak tirinya membuktikan bahwa pada saat itu tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak tirinya membuka celana dalam dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya. Dia lalu melakukn persetubuhan dengan anak tirinya,” urai Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10/2022).
Kejadian pencabulan terhadap anak tiri dilakukan FCH pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka FCH pulang bekerja dan mendapati anak tirinya bersama pacarnya berduaan di kamar tamu.
“Melihat hal itu tersangka marah kepada anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah,” katanya.
Tersangka kemudian bertanya kepada anak tirinya
apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Korban mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual.
FCH pun memaksa untuk membuktikan keperawanan anak tirinya dengan mengajaknya ke ruang tamu. Dia lalu menyuruh membuka celana dalam dan melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri.
“Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar di rok sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau satu rumah dengan tersangka (ayah tirinya) dan korban bercerita kepada pamannya,” katanya.
Paman korban yang mengetahui perbuatan bejat ayah tiri tersebut kemudian melapor ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.
“Selain tersangka kita juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam,” terangnya.
Atas perbuatan FCH melakukan tindak asusila, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (fajar)