Penindakan Pelanggar Lalin Beralih ke E-Tilang, Terjaring 8.892 Pelanggaran dan Denda Rp2,5 Miliar

  • Bagikan
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda

RAKYATJATENG, MAKASSAR — Penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar telah beralih dari tilang manual ke tilang elektronik atau e-tilang. Sebanyak 8.892 pelanggaran dan terkumpul denda sebesar Rp2.527.500.000.

Satlantas Polrestabes Makassar memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem e-Tilang. Pelanggaran lalu lintas terpantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di 18 titik.

Pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring e-tilang bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI lewat pilihan BRIVA. Tercatat, dari 8.892 Lalin, terkumpul denda sebesar Rp2.527.500.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan sistem telah mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA tahun ini.

Sisanya sebanyak 35,9 persen masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

“Kemudian sebesar 7,5 persen dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp293.000.000 juta,” jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Penerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor pelat juga akan dikembangkan.

Pasalnya, untuk saat ini, jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja. Zulanda juga berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara.

“Diskominfo Makassar menyatakan bahwa wali kota Makassar akan senantiasa turut mendukung penggunaan sistem CCTV pada War Room-nya. Bukan hanya untuk pengawasan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan warga. Tetapi juga akan dikembangkan ETLE karena saat ini masih aktif pada 18 titik,” tambahnya.

Instruksi Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo menegaskan penghapusan pungli di jalan.

“Kami berkomitmen sebagaimana yang diarahkan Kapolri terkait penghapusan pungli di jalan dapat terakomodir dengan baik, dengan menghindari pertemuan transaksional terhadap petugas dan pelanggar,” kata Zulanda. (fajar)

  • Bagikan