FAJAR.CO.ID, CILEGON — Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya terungkap. Aksi terlarang itu terbongkar setelah istri mencurigai tisu yang berkurang banyak dan adanya bau keringat suami pada pakaian anaknya. Ternyata begini kelakuan ayah terhadap anak tirinya.
Pria berusia 29 tahun yang tega melakukan perbuatan terlarang kepada anak tirinya itu berinisial VH. Ironisnya, anak tirinya itu masih berusia 13 tahun.
Aparat Polres Cilegon langsung menangkap pelaku yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan Bunga (bukan nama asli) merupakan anak tiri dari pelaku yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
“Pelaku ditangkap setelah orang tua kandung korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar dalam siaran persnya, Kamis (20/10/2022).
VH melakukan perbuatan terlarangnya kepada korban pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 21.00. “Saat itu di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya,” kata Nandar.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap suaminya yang diduga mencabuli anak tiri.
“Ibu korban merasa curiga karena ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” ujar Nandar.
Ibu korban berserta korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (jpnn/fajar)