SEMARANG, RAKYATJATENG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan penipuan dengan modus gendam lintas provinsi, yaitu Sumut (Medan), Jatim (Surabaya), Jabar (Bandung), dan Jateng (Semarang).
Enam orang diamankan, dengan kerugian ditaksir hingga sekira Rp3 miliar. Salah seorang korbannya merupakan warga Kota Semarang.
Penangkapan para tersangka ini dipimpin Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial NS, AT, DY, PS, TDF dan LSN. Mereka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Para tersangka sempat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (30/11/2021).
Konpres dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan pejabat utama Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Seorang Polwan ikut memimpin penangkapan para tersangka.
Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus dugaan penipuan bermodus gendam bermula pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT dengan modus pura-pura menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati warga Jalan Taman Ungaran I, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. “Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani.
Di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu pelaku lain yakni TDF yang mengaku sebagai cucu tabib yang bisa membantu mengatasi masalah korban.
“TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” katanya.
Pelaku TDF menelpon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.
Setelah itu korban bersama dengan AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada AT.
Pelaku lain, TDF kemudian menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan yakni dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan satu buah tisu. Setelah melakukan aksinya kemudian para pelaku pergi ke Jakarta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, uang dollar 25 lembar, emas batangan, ponsel dan di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya. (Sen)