Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Semarang memusnahkan sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal, Kamis (25/11/2021).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang bersama para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang, dan para tamu undangan lainnya. Selanjutnya pemusnahan rokok ilegal secara keseluruhan dilakukan di TPA Jatibarang.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan rokok ilegal itu merupakan hasil dari 16 kali penindakan selama periode Juni hingga Desember 2020.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 3.628.946 batang, dari berbagai merek, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3.701.524.920.

“Barang yang dimusnahkan yaitu 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp 3,7 miliar, dan perkiraan potensi kerugian Negara total sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri dari Nilai Cukai dan Pajak Rokok,” kata Sucipto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, memberikan keterangan kepada media didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto. ()

Menurut Sucipto, kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-66/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan S-129/MK.6/KN.5/2021 tanggal 2 Juli 2021.

“Sebagai tambahan informasi perlu kami sampaikan bahwa selama tahun 2021, Bea Cukai Semarang telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 42 kali dengan total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 5,1 juta batang rokok ilegal,” jelasnya.

Dari total tersebut telah diserahterimakan kepada Kejaksaan sebagai barang bukti sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal dan sisanya sedang menunggu proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan bahwa penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Semarang merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang melalui pertukaran informasi maupun dan pelaksanaan operasi bersama.

“Hal tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya dalam hal ini rokok ilegal serta upaya penurunan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujar Muhamad Purwantoro. (Sen)

  • Bagikan