SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Bupati Sukoharjo Etik Suryani diagendakan bakal mengirim usulan ke gubernur Jawa Tengah, terkait upah minimum kabupaten/kota di Kabupaten Sukoharjo, hari ini. Besaran usulan UMK menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan, Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan pembahasan usulan nominal UMK 2022 di kantor Dispernaker Sukoharjo. Rapat dihadiri pengurus Apindo, perwakilan serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dispernaker Sukoharjo, Kamis (18/11).
“Hasil rapatnya terkait usulan UMK Kabupaten Sukoharjo 2022 sudah di meja bupati. Besok (hari ini) harus dikirim ke Semarang,” ungkap Suharno, kemarin (21/11).
Meski begitu, Suharno masih enggan beberkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang bakal diusulkan bupati ke gubernur Jateng. Pasalnya, surat usulan UMK Kabupaten Sukoharjo 2022 belum ditandatangani bupati Sukoharjo. “Besok saja, menunggu tanda tangan bupati dulu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Sukoharjo M. Yunus Ariyanto mengatakan, hasil rapat yang lalu angka yang diusulkan Dewan Pengupahan Sukoharjo untuk dibuatkan rekomendasi bupati ke gubernur sudah sesuai dengan formula terbaru. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Berdasar PP 36/2021 yaitu Rp 1.998.154. Formula tersebut menurut saya sudah mencerminkan bahwa UMK adalah jaring pengaman terbawah upah yang harus dibayar, yaitu pekerja lajang dan masa kerja di bawah 1 tahun,” ucap Ari.
Menurut Ari, seluruh elemen juga harus melihat kemampuan pengusaha kecil dan UMKM saat ini. Yang mana masih banyak yang membayar upah di bawah UMK. Sehingga kalau kenaikan UMK terlalu tinggi, sektor UMKM bisa semakin tidak mampu memenuhi pembayaran upah pekerjanya.
“Apalagi kondisi saat ini masih pandemi. Semuanya berat, terutama sektor padat karya, dimana mayoritas usaha di Sukoharjo ada disitu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono mengaku salah satu anggota Dewan Pengupahan tidak dapat melakukan usulan-usulan upah seperti tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan PP 36/2021 sudah tidak memberikan ruang dialog.
“Semua telah diatur, UMK juga telah diatur dalam formula baku. Dewan Pengupahan tidak boleh mengusulkan atau menyepakati angka diluar ketetapan formulasi PP 36/2021. Ini bukti nyata bahwa dewan pengupahan telah di kebiri,” katanya. (kwl/nik/JPC)