KLATEN, RAKYATJATENG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2022 telah dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada Jumat (19/11). Ada pun besaran UMK Klaten 2022 telah disepakati sebesar Rp 2.015.623.
Atas hasil pembahasan itu menjadikan UMK Klaten 2022 hanya naik Rp 4.000 saja dibandikan dengan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, UMK Klaten Tahun 2021 Klaten sebesar Rp 2.011.514.
“Sudah diputuskan, meski pembahasannya cukup alot. Dari pihak serikat pekerja minta untuk menunggu keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal kan tidak masuk dalam rumusan perhitungan upah,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Slamet Widodo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/11/2021).
Slamet menjelaskan, dalam menentukan UMK Klaten 2022 tetap berpedoman pada formulasi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dirinya pun memastikan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah menandatangani berita acara atas hasil pembahasan UMK 2022 tersebut.
“Dalam pembahasannya memang alot tapi dari APINDO dan SPSI akhirnya juga tandatangan berita acara. Mereka sudah bisa menerima. Besok Senin (22/11) kita ajukan ke bupati sebelum nantinya diajukan ke gubernur untuk ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Klaten Sukadi mengungkapkan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh atas UMK Klaten Tahun 2022 itu. Mengingat pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu dengan anggota SPSI lainnya. ”Nantinya mau ada pertemuan dengan pengurus dulu,” ucapnya singkat. (ren/dam/JPC)