WONOGIRI, RAKYATJATENG – Polres Wonogiri berhasil membongkar dugaan sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang. Korban diiming-imingi uangnya bertambah lima kali lipat.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kasus itu terkuak usai pihaknya mendapatkan laporan dari Yakob, 46, warga Kota Batam yang merasa ditipu oleh para tersangka. Kejadian itu terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Wonogiri Kota pada Selasa (26/10) lalu.
Berbekal informasi dari korban, polisi langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan polisi.
Tersangka pertama adalah Warno alias Heri, 33, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang diamankan di Kota Solo pada Rabu (27/10) sore. Sementara satu tersangka lain yakni Kemis alias Wali, 44, warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/10) dini hari.
“Si Wali ini yang bertindak sebagai dukun yang seolah-olah bisa menggandakan uang,” terang kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi saat jumpa pers di halaman Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11).
Sementara itu, Warno bertindak sebagai orang yang melakukan antar jemput korban. Polisi masih memburu A, otak dari para tersangka lain.
A adalah orang yang berhasil berkenalan dan meminta Yakob agar datang ke salah satu hotel di Kecamatan Wonogiri Kota untuk menggandakan uangnya.
Terbujuk dengan iming-iming uangnya bakal berlipat ganda, Yakob pun sepakat datang ke Wonogiri. Setelah bertemu di lokasi, korban langsung menyerahkan uangnya sebesar Rp 100.000.000.
Ritual “penggandaan uang” pun dilakukan dengan sejumlah uba rampe yang tersedia di kamar hotel. Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang di dalamnya terdapat bunga dan sesajen.
“Setelah itu, saudara Yakob diberi bungkusan plastik yang katanya, uang dari Yakob bisa digandakan lima kali lipat. Tapi bungkusan itu tidak boleh dibuka dulu. Dibukanya nanti saat sudah di bank, yang buka teller,” terang Dydit.
Yakob pun berangkat ke salah satu bank di Wonogiri dengan harapan akan menyimpan uangnya yang berlipat ganda di bank. Setibanya di depan teller, bungkusan plastik dibuka.
Namun, yang ada di dalam bungkusan itu hanya uang sebesar Rp 400.000 dan potongan kertas berwarna merah menyerupai uang pecahan Rp 100.000. Yakob pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara empat tahun. (al/ria/JPC)