SEMARANG, RAKYATJATENG – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap dua orang di dua lokasi berbed di Kota Semarang. Masing-masing di Semarang Utara dan Semarang Barat. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba, satu di antarnya seorang ibu rumah tangga.
Kedua orang yang diamankan masing-masing seorang ibu rumah tangga berinisial NR, dan seorang lelaki berinisial EN.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2 melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Semarang,” kata Lutfi Martadian, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu. Mereka berinisial NR dan EN.
Pelaku NR ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Hasanudin, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.
Sedangkan pelaku EN ditangkap di dalam sebuah toko yang berada di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat.
“Dari tangan kedua pelaku, berhasil ditemukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok dengan berat lebih kurang 5 gram oleh pelaku NR, dan satu paket jenis sabu yang akan diedarkan oleh pelaku EN,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.
“Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,” jelasnya.
Sementara, barang bukti dari pelaku NR di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah hp samsung warna hitam.
“Barang bukti kedua dari palaku NR ini ditemukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Semarang Utara. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,” kata Lutfi.
Dalam pemeriksaan, NR mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 dari JJ (DPO).
Berbeda dengan EN, lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gram, 1 buah timbangan, 1 pak plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1 buah Hanphone android merk Vivo.
“Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S,” ujarnya.
Dia menyebutkan, total jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku sebanyak 36,26 gram. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jateng ini. Kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (Sen)