SOLO, RAKYATJATENG – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot cuti di luar libur resmi Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini mengacu para pemerintah pusat demi menekan tidak terjadinya gelombang tiga Covid-19.
Gibran mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.
“Kita harus selalu siap jika ada gelombang ketiga. Yang perlu diantisipasi adalah mobilitas jelang Nataru,” tutur Gibran.
Di sisi lain, pemerintah bakal menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang libur Nataru. Meski aturan belum resmi keluar, masyarakat diminta untuk meniadakan rencana mudik jelang momen pergantian tahun itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan, pemerintah pusat telah meniadakan cuti bersama saat Nataru.
Dengan demikian libur Nataru hanya sehari kemudian dilanjutkan dengan satu tanggal merah lainnya karena bertepatan pada Minggu.
“Masyarakat tak perlu merancang perjalanan pulang kampung atau bepergian pada Nataru,” kata dia usai pertemuan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di balai kota, kemarin (27/10).
Meski belum diputuskan, tampaknya pemerintah bakal mengeluarkan aturan yang cukup ketat seperti pada tahun sebelumnya. Ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya lonjakan ketiga Covid-19.
Sejumlah negara di Eropa dan Asia kewalahan akibat terjadinya gelombang ketiga. Amerika, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang disebut mampu mengatasi pandemi dengan baik pada gelombang pertama dan kedua, ternyata juga mengalami keparahan di gelombang ketiga.
“Karena itu kita tidak boleh main-main dengan kondisi kita ini kemudian menganggap remeh. Kami matangkan aturannya dulu (pengetatan, Red),” terang Muhadjir.
Menimbang berbagai hal tersebut, pengetatan perlu dilakukan sekalipun angka kasus harian secara nasional mulai mengalami penurunan. Penimbangan pengetatan jelang pergantian tahun itu dianggap perlu untuk menekan pergerakan masyarakat guna pengendalian Covid-19.
“Kalau libur Nataru tanpa ada pembatasan dan tanpa aturan biasanya diikuti pergerakan orang besar-besaran. Kemudian dibarengi dengan naiknya kasus Covid-19. Karena itu harus ada aturan yang betul-betul bisa memastikan tidak akan terjadi gelombang ketiga seperti di negara lain,” bebernya. (ves/bun/dam/JPC)