Sebar Video Hoaks Penculikan Anak, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

  • Bagikan

Ilustrasi: int

SEMARANG, RAKYATJATENG – Seorang pria di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan satuan virtual police Ditreskrimsus Polda Jateng lantaran menyebarkan video hoaks tentang percobaan penculikan anak.

Pria berinisial HR warga Ngablak, Kabupaten Magelang itu mengunggah video dan disebarkan ke media sosial (medsos).

Ditemukannya pengunggah video hoaks tersebut setelah tim yang mengawaki virtual police dan virtu alert melakukan patroli siber.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu. Pihaknya menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

“HR sudah tiga kali diperingatkan melalui akun Facebook, namun tidak merespons. Akhirnya, petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu, dia diajak ke polsek setempat untuk memberikan klarifikasi,” kata Iqbal, Rabu (28/9/2021).

Menurutnya, di hadapan petugas, HR mengakui telah mengunggah video yang mengatakan ada penculikan anak di Dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang di akun Facebook Lucky Sak Josse Shters.

Kata pelaku video itu didapatkan di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, lalu mengunggah ke Facebook dengan ditambahi caption atau tulisan “untuk menambah kewaspadaan orangtua”.

“Faktanya, dari Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun, menegaskan jika video tentang percobaan penculikan anak itu betul-betul palsu atau bohong. Kepastian itu diperoleh setelah Polres Magelang melakukan penyelidikan,” imbuh Iqbal.

Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa izin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.

“Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak,” terangnya.

Terhadap pelaku penyebar video hoaks penculikan anak itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. Artinya, pelaku tidak dituntut secara pidana, hanya diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoaks atau palsu.

“Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Solo itu.

Lebih lanjut, Iqbal pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks di medsos. Masyarakat juga dihimbau jangan asal membagikan konten yang belum diketahui kebenarannya.

Kabidhumas menegaskan kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.

“Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoaks di medsos, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati,” tegasnya. (Sen)

  • Bagikan