Polda Jateng Gulung Komplotan Pembobol Brankas Minimarket, 3 Orang Diamankan

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga komplotan spesialis pembobol brangkas sejumlah minimarket.

Ketiga orang yang diamankan itu masing-masing HS (27) dan SD alias G (35) yang merupakan warga Kabupaten Magelang, serta BS (33) warga Kabupaten Batang. Sementara itu satu orang masih buron berinisial S warga Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.

Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brankas dengan lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.

“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas, pada Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling.

Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.

Kombes Djuhandhani menjelaskan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.

Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.

Mereka juga tak langsung membobol brankas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, setelah itu membongkarnya di rumah salah seorang pelaku.

“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza warna hitam, serta satu buah brankas.

“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sen)

  • Bagikan