SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pencemaran sungai Bengawan Solo. Keduanya yakni berinisial J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
Dijelaskan, tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu tempat pengrajin alkohol di Polokarto.
Terkait dengan cara membuang limbah, tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya ekonomi, untuk biaya hidup,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di satu sisi, pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah setempat untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Polokarto. Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industri pengolahan alkohol.
“Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan. Selain penegakkan hukum, kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita kick and fix, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.
Mantan Kasatlantas Solo itu menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.
“Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” tegas Iqbal. (Sen)