PURWOREJO, RAKYATJATENG – Pelaku begal payudara yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap oleh warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. Pelaku diketahui berinisial An, ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Begal payudara ini kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk diserahkan ke Polsek Banyuurip. Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Purworejo.
Polda Jateng memberi apresiasi pada masyarakat yang bersinergi dengan Satreskrim Polres Purworejo atas pengungkapan kasus ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, langkah yang dilakukan masyarakat menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Polres Purworejo telah benar. Mengingat telah banyak wanita yang menjadi korban kejahatan pelaku.
“Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak Maret 2021 melakukan begal payudara dan 7 wanita yang menjadi korbannya,” kata Iqbal, Minggu (5/9/2021).
Iqbal mengapresiasi sikap masyarakat Purworejo yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat cerdas dalam menyikapi permasalahan yang ada, dengan lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono mengatakan, pelaku berinisial An, warga Kecamatan Gebang.
Awalnya pada Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Karena kondisi saat itu sedang mengantuk, korban mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.
Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, korban diikuti seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor, dan tidak mengenakan helm.
“Orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan. Korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku kabur ke arah selatan dan diikuti korban. Sesampainya di perempatan Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri. Namun jalan itu ditutup sehingga pelaku berbalik arah.
“Saat pelaku balik arah, korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Setelah itu korban menghubungi kakak korban, dan pelaku dibawa ke Polsek Banyuurip,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sen)