BANJARNEGARA, RAKYATJATENG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi memberikan apresiasi kepada Polres Banjarnegara atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda bernama Yohana (21).
Kapolda juga memberi apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat peran serta bantuan masyarakat,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy, Kamis (2/9/2021).
“Terima kasih juga kepada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku pembunuhan sadis wanita itu diduga adalah suaminya sendiri, berinisial RS (25).
“Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda,” ungkap Donna.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, pelaku berpindah-pindah tempat. “Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,” kata Donna.
Motif pembunuhan ini, lanjut Donna, diduga terjadi lantaran pelaku dibakar api cemburu.
“Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” tuturnya.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, dengan korbannya yaitu seorang wanita bernama Yohana (21). “Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” ujar Donna.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” ungkap Saksi
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. “Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” kata dia. (Sen)