Diiming-imingi Keuntungan, Korban Arisan Fiktif di Boyolali Malah Rugi Rp500 Juta Lebih

  • Bagikan

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Satu per satu korban arisan fiktif di Boyolali mulai melapor ke polisi. Hingga kemarin (30/8) sudah ada empat orang yang melapor ke Polres Boyolali dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasatreskrim AKP Eko Marudin menjelaskan, sudah ada empat laporan yang masuk, tiga di satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan satu di Polsek Karanggede.

”Untuk yang mengadu ke polres kerugiannya Rp 315 juta, sedangkan yang mengadu ke Polsek Karanggede sekitar Rp 200 juta dari 15 korban,” ungkap Eko ditemui di Mapolres Boyolali, kemarin.

Eko menjelaskan, keempatnya melaporkan tiga terduga pelaku pemilik arisan online. Korbannya tidak hanya warga Boyolali, namun ada pula daerah lain. Seperti yang dilaporkan ke Polsek Karanggede, korbannya diduga dari Salatiga. Polres juga memintai keterangan dan klarifikasi para korban.

”Harapan kami tidak ada korban lagi. Tapi merujuk pada keterangan para korban, ada tiga orang berbeda yang dilaporan. Ada satu korban yang kerugiannya sampai ratusan juta,” jelasnya.

Apa iming-iming yang ditawarkan owner arisan? Eko membeberkan, korban arisan online akan dimasukan dalam grup media sosial. Dalam grup tersebut, owner akan menawarkan arisan online dengan iming-iming keuntungan lebih. Korban yang tergiur lantas bergabung dan mengirimkan sejumlah uang. Seiring berjalannya waktu, admin arisan online justru tidak membayarkan hak uang arisan para korban.

”Sistemnya juga ada yang lelang. Jadi mendapat semacam dana prioritas lebih kalau ikut. Sementara masih kita dalami,” terangnya.

KBO Reskrim Polres Boyolali IPTU Widodo menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan korban dan saksi yang dimintai keterangan.

”Kami terus mendalami kasus ini. Tapi terlapor ini memang beda arisan online,” terangnya.

Salah seorang korban, WS mengaku mengalami kerugian Rp 112 juta. Sementara rekannya, EAT merugi Rp 100 juta, dan RR Rp 115 juta. Sementara SM yang melapor ke Polsek Karanggede mengalami kerugian Rp 212 juta.

”Korban ini beda-beda arisan online. Jadi tidak saling terkait, tapi motifnya sama,” terangnya

Dari keterangan korban ada dua sistem arisan online yang ditawarkan pada korban. Yakni sistem arisan online reguler dengan membayar secara rutin dan akan mendapat uang pada waktu yang ditentukan. Kedua sistem lelang dengan korban membeli slot arisan dan akan mendapat uang lebih banyak di waktu yang ditentukan.

”Kebanyakan korban dari sistem lelang dan ada juga yang dua-duanya. Kami masih terus dalami mengingat ada tiga terlapor. Selain itu, ada beberapa korban yang datang baru sekadar berkonsultasi ke kami,” imbuhnya. (rgl/adi/dam/JPC)

  • Bagikan