SEMARANG, RAKYATJATENG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di wilayah Jateng. Pengungkapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan bahwa tim Resmob Polda Jateng telah berhasil menangkap pelaku penjual judi toto gelap (togel) jenis Singapore atau judi togel SGP di dua wilayah di Jawa Tengah.
“Kami berhasil menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapore. Mereka ditangkap di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang dan Jepara,” ungkap Djuhandani saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (30/8/2021).
Keempat tersangka itu berinisial JW, RUB, AN dan LH.
“Keempatnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Semarang dan juga Jepara,” kata Djuhandani.
Dia juga menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada saat sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel.
Pelaku RUB, AN dan LH ditangkap di Jepara. Sedangkan pelaku JW dibekuk di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
“Saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan. Mereka kita tangkap pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin dan Rabu kemarin,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Djuhandani, tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, handphone dan sejumlah uang.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sen)