SOLO, RAKYATJATENG – Sertifikat vaksin yang bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi bakal diperluas penggunaannya di semua pelayanan publik di Kota Solo. Sebelumnya aplikasi ini baru diterapkan bagi pengunjung mal dan pusat perbelanjaan.
“Di Solo (aplikasi PeduliLindungi) memang baru digunakan untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan dimanfaatkan juga untuk keperluan lainnya. Ini penting karena arah aplikasi ini akan digunakan untuk setiap kegiatan masyarakat,” jelas Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Minggu (29/8/2021).
Dia menilai pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi yang kini baru dimanfaatkan untuk mall dan pusat perbelanjaan itu sangat baik jika diterapkan di sektor lainnya. Misalnya untuk masuk pusat perdagangan seperti pasar tradisional, naik transportasi umum, syarat bepergian ke luar kota, hingga syarat dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) di perguruan tinggi dan sejenisnya.
“Yang jelas aplikasi PeduliLindungi nanti dipakai di semua tempat ya. Beberapa waktu lalu saya juga sempat bertemu dengan rektor UNS. Waktu itu saya tanya apakah para mahasiswa sudah melakukan vaksinasi, ternyata sebagian besar sudah. Saya sampaikan bahwa nanti di UNS wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan beliau sudah menyanggupi,” jelas Wali Kota.
Menimbang kemanfaatan dan kemudahan penggunaan aplikasi ini menjadi alasan utama rencana penggunaan aplikasi untuk semua sektor itu. Meski demikian, pemkot tetap menimbang berbagai kemungkinan adanya masyarakat yang belum bisa memanfaatkan aplikasi itu.
Karena itu pemkot tak akan saklek dalam penerapan di lapangan. Artinya yang belum bisa memanfaatkan karena terkendala alat masih boleh menunjukkan kartu vaksin fisik masing-masing.
“Caranya gampang banget kok, tinggal scan barcode. Ya mungkin yang tidak punya smartphone bisa menggunakan kartu vaksin yang fisik tadi. Kemudian yang belum divaksin karena alasan kesehatan (komorbid, dll) harus menyertakan surat dari dokter atau sejenisnya. Yang pasti kami tidak pengin menyulitkan. Kami tidak akan membatasi warga dengan aplikasi ini. Namun jika ke depan ada instruksi dari pusat atau provinsi untuk memakai aplikasi itu ya akan saya terapkan,” beber Gibran.
Kementerian Perhubungan telah menyatakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transporatasi di Indonesia, baik darat, air, dan udara. Meski demikian, ketentuan yang diberlakukan sejak Sabtu (28/8) itu belum diterapkan untuk moda transportasi publik di Kota Bengawan.
“Untuk ketentuan itu memang benar sudah ada instruksi dari pusat. Namun, untuk aturan detail penerapannya belum keluar. Jadi kami masih menunggu arahan selanjutnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno saat dihubungi via telepon kemarin.
Mengingat belum ada aturan tertulis yang cukup detail terkait pemanfaatan aplikasi itu untuk moda transportasi dalam kota, Hari masih akan membahas detail-detail aturan dengan satgas penangaan Covid-19 dan Pemkot Surakarta.
“Kami masih menunggu dari pusat, apakah arahannya untuk pusat-pusat transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara atau juga diterapkan untuk transportasi perkotaan. Itu yang kami belum tahu,” tutur Hari. (ves/bun/dam/JPC)