Mobil Diseruduk Kereta, 1 Orang Meninggal

  • Bagikan

Polisi mengevakuasi korban kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir – Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih – Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021). Kecelakaan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia. ANTARA Jatim/ HO-Polsek Ngadiluwih

KEDIRI, RAKYATJATENG – Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir – Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih – Kras, Kabupaten Kediri yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengemukakan korban yang meninggal dunia tersebut adalah pengemudi mobil bernama Bibit Almuji (59) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

“Satu korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil tersebut. Korban dibawa ke rumah sakit,” katanya di Kediri, Minggu.

Dia mengatakan, kecelakaan berawal dari mobil dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke barat. Saat di lokasi kejadian yang merupakan jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut langsung tertabrak kereta api.

Setelah kejadian itu, mobil terguling hingga ke tepi dekat areal sawah. Kondisi mobil juga penyok bagian depan dan samping.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api sebidang.

“Itu juga telah diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” kata dia.

Lebih lanjut Ixfan mengatakan selain dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujar dia.

Ia juga menambahkan, sebelum kecelakaan itu terjadi masinis membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif telah dibunyikan) sebelum melewati perlintasan.

Mobil dari arah timur menuju arah barat sebelum melewati perlintasan mobil sempat berhenti, kemudian mobil bergerak maju berusaha melewati perlintasan tersebut sehingga mobil menempel Plb 72B (KA Gajayana).

Setelah kejadian itu, masinis juga sempat memberhentikan kereta api di km 174+8 petak jalan Ngadiluwih – Kras guna pemeriksaan rangkaian.

“Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pipa tangki penyama pecah. Ada juga andil kelambatan 140 menit,” kati dia.

Sementara itu, aparat yang juga sudah mendapatkan laporan berupaya membawa korban dan mengevakuasi kendaraan. Sejumlah warga juga ke lokasi melihat langsung proses evakuasi korban. (Antara)

  • Bagikan