SEMARANG, RAKYATJATENG – Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga anggota komplotan pengedar uang palsu yang diotaki oleh pemain lama.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Lolowang di Semarang, Selasa (24/8/2021), mengatakan otak komplotan tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara di Temanggung.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut masing-masing DH (64) warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang, HK (27) warga Candiroto, Kabupaten Temanggung, serta SL (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Ia menjelaskan uang palsu tersebut diperoleh tersangka DH dari penjual asal Jambi.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta untuk tiap uang palsu senilai Rp4 juta.
“Pelaku kemudian mempertebal cetakan pita pada uang palsu tersebut dengan menggunakan spidol agar terlihat seperti yang asli,” katanya.
Sementara tersangka Heru berperan sebagai kurir yang mengirim maupun mengambil uang palsu tersebut.
Christian menambahkan komplotan pengedar uang palsu ini sendiri terungkap setelah adanya keluhan dari pedagang di pasar tradisional di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, pelaku pertama yang ditangkap berdasarkan keterangan para pedagang yakni tersangka SL.
“Tersangka ini ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Ngaliyan,” katanya. (Antara)