48.180 Batang Rokok Ilegal Disita di Demak, Hologramnya Luntur

  • Bagikan
ilustrasi rokok (int)

ilustrasi: int

DEMAK, RAKYATJATENG – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Demak, Kamis (19/8/2021).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng.

Dari beberapa warung yang dikunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.

“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tersebut,” kata Aryo.

Namun saat perjalanan pulang, lanjut Aryo, tim Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal di salah satu biro jasa pengiriman.

Setelah didatangi di lokasi, ditemukan sebanyak 48.000 batang rokok bercukai palsu dengan modus penyelundupan dikemas dan disamarkan dalam sak.

“Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok dimasukan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah dibuka ada rokok yang diselundupkan. Dari total barang sitaan hari ini, kami menyita sebanyak 48.180 batang,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro mengatakan, rokok temuan hari ini seolah-olah ada cukainya tapi palsu.

“Ini fotocopinya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur,” jelasnya.

Disampaikan, dari temuan tersebut, akan disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan pengusutan untuk mengetahui produsen rokok tersebut,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan