Polres Klaten Gulung Komplotan Pencurian Mobil, 1 Orang Ditembak

  • Bagikan

BERHASIL DITANGKAP: Komplotan pencuri mobil yang berhasil ditangkap tengah digiring di Mapolres Klaten, kemarin. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

KLATEN, RAKYATJATENG – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menggulung komplotan pencurian mobil. Empat orang yang diduga terlibat ditangkap.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial N, P, R dan S, yang sempat beraksi di Jalan Jatinom-Tulung, KM 7, Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung pada akhir Juli lalu. Salah satu diantaranya dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dikutip dari Jawa Pos Radar Solo, pencurian mobil itu terjadi berawal saat korban yakni Pri Dodo, 40, yang bekerja di Kantor PLN Sukoharjo hendak menuju ke rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Tulung, Klaten pada 23 Juli lalu. Setelah sampai lantas memakirkan mobilnya pick up AD 1948 JG di samping rumah kakaknya.

Korban sempat istirahat sebelum akhirnya terbangun pada Pukul 01.00 WIB dan keluar rumah untuk mengecek mobilnya. Setelah itu, ia kembali masuk dalam ke rumah untuk melanjutkan istirahat. Namun saat pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena mendengarkan suara knalpot seperti suara mobil korban.

Saat dilakukan pengecekan ternyata mobil sudah tidak ada di lokasi awal. Hingga akhirnya mencoba melakukan pengejaran terhadap komplotan yang mencuri mobilnya itu tetapi kehilangan jejak. Akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima pelaporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan empat pelaku yang berinisian N, P, R dan S. Tiga pelaku warga Klaten dan satu pelaku warga Karawang,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriasnyah Rithas Hasibuan, Sabtu (14/8/2021).

Andriasnyah mengungkapkan, jika penangkapan dilakukan di dua lokasi. Tiga pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Indramayu. Sedangkan satu pelaku lainnya di Jakarta yang diterapkan dengan tindakan terukur dengan memberikan timah panas pada kaki kanan pelaku. Mengingat saat dilakukan penangkapan telah melawan petugas.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Mulai dari kunci L yang digunakan untuk pencurian hingga lima unit mobil yang kondisinya ada sudah tidak utuh. Mengingat pelaku menjual aksi kejahatannya itu secara terpisah pula.

“Komplotan ini sudah melakukan aksinya 2 TKP di Klaten dan 2 TKP di Boyolali. Sasarannya adalah mobil yang terparkir dan ada kesempatan untuk dicuri. Hasil pencurian itu dijual dengan harga mulai Rp 15 juta serta ada dijual secara terpisah pada beberapa bagian mobilnya,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku jika hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu salah satu pelaku yang berinisal, R, mengakui sudah melakukan tindak kejahatan itu sebanyak empat kali. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mobilnya saya jual mulai 15 juta. Saya menunggu sampai ada yang berminat. Termasuk menjualnya secara terpisah per bagian dari mobil itu,” pungkasnya. (ren/dam/JPC)

  • Bagikan