KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 7,95 gram sabu dan 5.200 butir pil penenang, kemarin (12/8). Barang tersebut merupakan barang bukti 37 perkara yang sudah inkrah.
Kepala Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara internal di halaman kantor kejaksaan. Hal itu untuk menghindari kerumunan di masa pademi Covid-19.
Pemusnahan barang bukti tersebut bagian kontrol dari masyarakat untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian juga sebagai bentuk mengurangi volume ruang penyimpanan barang bukti yang ada di Kejaksaan.
”Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : Print-922/M.3.33/Kpa/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021,” terang kajari.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal menambahkan, ada pula barang bukti kasus perjudian, pornografi, pencurian dan pelanggaran hak cipta.
”Total ada 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan, obat – obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar, serta miuman beralkhohol yang sebelumnya melanggaran undang – undang hak cipta,” terang Guyus.
Khusus untuk kasus narkoba sampai saat ini sudah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Total barang buktinya 7,95 gram sabu dan 5.200 butir pil penenang. (rud/adi/dam/JPC)