Total 692 Napi Bandar Narkoba Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

  • Bagikan

ILUSTRASI. Sabu seberat 8,5 kilogram disita polisi dari dua apartemen yang dijadikan safe house oleh tersangka. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAH (Kemenkumham) memindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Hal ini merupakan komitmen Ditjen PAS untuk perang melawan peredaran narkoba.

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan mereka berinisial MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) Lampung dan Lapas Palembang.

Total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, sejak 2020 lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, proses pemindahan narapidana dilakukan pada Rabu (4/8), sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas Lapas.

Pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini, kata Farid, dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. “Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Farid dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Dia menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas yang bertujuan untuk menginformasikan kepada keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini, dilakukan sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Farid.

Dalam berbagai kesempatan, Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga telah menegaskan, komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. “Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” pungkas Reynhard. (JPC)

  • Bagikan