KLATEN, RAKYATJATENG – Sebanyak 3.748 pelamar telah melamar untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Klaten. Mereka akan merebutkan 154 formasi CPNS yang saat ini sedang memasuki masa sanggah dari hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten dari 3.748 pelamar yang sementara memenuhi persyaratan administrasi terdapat 2.926 pelamar. Sementara itu ada ratusan pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi diberi kesempatan untuk menyanggah mulai 4-6 Agustus.
“Untuk tahapan penerimaan CPNS Kabupaten Klaten sudah memasuki tahapan pengumuman seleksi administrasi yang diumumkan pada 2 Agustus kemarin. Saat ini masih memasuki masa sanggah apabila kurang puas dari hasil seleksi tim kami. Kita menjawab sanggahan itu hingga 13 Agustus mendatang,” jelas Sekretrais BKPPD Klaten, Slamet, Kamis (5/8/2021).
Ia mengungkapkan, jika saat ini proses menjawab sanggahan masih terus dilakukan oleh tim BKPPD. Sedangkan untuk hasil final terkait pelamar yang lolos seleksi adminitrasi akan diumumkan pada 15 Agustus. Mereka berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yang telah ditentukan sebelumnya.
Slamet mengutarakan, pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pada tahapan seleksi administrasi disebabkan beberapa kesalahan. Seperti materai yang digunakan untuk dua dokumen sekaligus. Padahal seharusnya diberikan materai untuk masing-masing dokumen tersebut.
“Ada pula pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan. Seharusnya yang dibutuhkan itu misalnya lulusan S1 tetapi pelamarnya D3. Begitu juga sebaliknya, jadi memang tidak nyambung,” ucapnya.
Seperti diketahui lowongan CPNS sebanyak 154 formasi yang dibuka terdapat 117 formasi dari bidang kesehatan. Sedangkan sisanya sebanyak 37 formasi merupakan tenaga teknis. Terdapat tiga formasi yang tidak ada yang melamar yakni dokter spesialis jantung, dokter spesiali radiologi dan dokter spesialis bedah mulut.
Sementara itu, untuk formasi spesialis anak terdapat tiga pelamar dan spesialis dokter mata terdapat satu pelamar. Berkaca dari tahun sebelumnya, kekosongan pada formasi itu karena tidak mengikuti tes seleksi yang ditentukan meski sudah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Maka itu BKPPD Klaten tidak bisa mengangkatnya sebagai pegawai.
“Meski lolos SKD tetapi mereka tidak berangkat saat pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadi tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi pegawai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKPPD Klaten, Tamtama mengungkapkan sanggahan yang sudah masuk ke tim BKPPD terdapat ratusan. Saat ini tim sedang menjawab sanggahan yang telah masuk tersebut.
“Sudah ada 100 sanggahan yang masuk. Macam-macam ada dari kesehatan dan tenaga teknisi. Tetapi kesempatan untuk mengunggah dokumen persyaratan hanya diberikan kesempatan satu kali saja,” ucapnya.
Tamtama mengungkapkan, dalam menjawab sanggahan dilakukan satu persatu sesuai by name dari masing-masing pelamar. (ren/dam/JPC)