BOYOLALI, RAKYATJATENG – Pepanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dilakukan sampai 9 Agustus mendatang. Ada sedikit kelonggaran yang diterapkan. Salah satunya mengenai aturan makan di tempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri menjelaskan, pelonggaran PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Bupati Boyolali nomor 6 tahun 2021. Pada perpanjangan ini, kelonggaran waktu makan di tempat lebih lama. Jika sebelumnya hanya 20 menit, sekarang bisa 30 menit.
”Selain itu, pengunjung yang makan di tempat bisa 25 persen dari kapasitas normal tempat makan,” terangnya, Selasa (3/8/2021).
Sementara tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya sudah diizinkan buka. Kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan perpanjangan PPKM Level 3 ini juga diperbolehkan. Namun, pembatasan kapasitas tetap diterapkan, yakni 25 persen.
”Penerapan protokol kesehatan juga harus lebih diketatkan. Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid,” terangnya.
Masruri menjelaskan untuk area publik dan fasilitas umum tetap tutup. Baik itu tempat wisata, hiburan, karaoke, game online dan lainnya. Termasuk di antaranya kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan hajatan tidak boleh digelar selama perpanjangan PPKM level 3.
”Kami tidak melarang orang menikah. Yang kami larang kegiatan hajatannya. Kalau nikah boleh di kantor urusan agama (KUA),” imbuhnya.
Selain itu, program di rumah saja akan tidak diberlakukan untuk Minggu depan (8/8). Masruri mengatakan program ini akan diberlakukan kembali kalau kesadaran protokol kesehatan (Prokes) masyarakat turun dan angka kasus Covid-19 kembali naik. (rgl/adi/JPC)