Sejumlah polisi saat menggelar operasi yustisi dengan mendatangi sebuah warung angkringan di kawasan Pasar Depok Manahan Banjarsari Solo, Selasa (3/8/2021) malam. ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta
SOLO, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan belasan warga yang diduga berpesta minuman keras (miras) di warung angkringan Pasar Depok, Manahan Banjarsari dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tim gabungan melakukan patroli untuk memperkuat operasi yustisi pelaksanaan PPKM Level 4 di Solo dengan mengamankan 11 warga yang diduga berpesta minuman keras dan kini sedang diperiksa di Malpolresta Surakarta bersama barang bukti, kata Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Rabu (4/8/2021).
Petugas mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, antara lain lima botol merek Kawa-kawa, tiga botol merek Anggur Hitam, dan 12 merek Kawa-kawa kosong.
Pengamanan 11 warga tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok pemuda yang berkerumun diduga sedang berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsar pada Selasa (3/8), sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami langsung menuju lokasi, ternyata benar ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras,” kata Sutoyo.
Petugas gabungan langsung mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan beberapa botol minuman keras sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta guna diperiksa dan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan tidak mengadakan makan bersama. Karena Kota Solo masih melaksanakan PPKM level 4 untuk menekan angka penularan COVID-19.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Polresta Surakarta sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus.
Menurut Kapolres, Kota Surakarta masih menerapkan PPKM level 4 dimana sektor kegiatan dibatasi, baik jam operasional maupun pengunjungnya.
Karena itu, katanya, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolres berharap masyarakat bersabar dalam situasi pandemi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Mari kita prihatin terlebih dahulu tanpa mengurangi esensi dari peringatan atau perayaan 17 Agustus. Namun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari,” kata Kapolresta. (Antara)