SOLO, RAKYATJATENG – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Masih ada sejumlah catatan pelanggaran aturan selama kebijakan ini diberlakukan. Khususnya soal aturan makan di tempat dan batasan kuota pengunjung toko non esensial.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darwaman mengaku masih menemukan sejumlah pelanggaran seperti saat pelaksanaan PPKM darurat. Jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah terkait aturan makan selama 20 menit.
“Penerapan aturan makan di tempat ini masih cukup sulit diterapkan oleh masyarakat, baik untuk pelaku usaha maupun para konsumennya. Karena masih banyak yang tidak hanya sekadar makan, tapi ada yang nongkrong sambil ngobrol dan lainnya,” jelas Arif Darwaman, Minggu (1/8/2021).
Pelonggaran aturan yang memperbolehkan makan selama 20 menit ini sebetulnya memberikan kesempatan agar sektor ekonomi kembali berjalan. Hanya saja praktik di lapangan kadang masih memanfaatkan celah dari pengawasan petugas.
“Jika dilihat aturannya makan 20 menit itu sudah cukup. Hitungannya itu kan 20 menit dari makanan itu disajikan. Harapannya kalau sudah selesai makan ya langsung pulang. Untuk pelanggaran ini sudah ada beberapa warung makan, lapak PKL, dan usaha kuliner yang kami tertibkan,” kata Kepala Satpol PP Surakarta ini.
Selain pelanggaran batasan waktu makan di tempat itu, Satpol PP Kota Surakarta juga menemukan pelanggaran jumlah kuota pengunjung di sejumlah pasar tradisional atau toko non esensial. Pihaknya sudah melayangkan teguran langsung maupun tertulis kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran kuota pengunjung terutama di toko-toko kulakan online itu masih terjadi. Aturan maksimal 30 persen pengunjung ini masih menjadi permasalahan yang perlu diawasi,” terang dia.
Satpol PP Kota Surakarta juga sempat memberikan teguran keras kepada usaha hiburan yang masih beroperasi. Salah satu lokasi karaoke sempat ditertibkan karena terbukti nekat beroperasi dan melayani pelanggan.
Sesuai dengan aturan yang diberlakukan dalam kebijakan PPKM level 4, mestinya jenis usaha hiburan sama sekali tidak boleh beroperasi karena tidak masuk sektor esensial maupun kritikal. (ves/bun/dam/JPC)