SEMARANG, RAKYATJATENG – Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok diduga ilegal yang diangkut truk barang di jalan tol Semarang-Batang, Gunungsewu, Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng.
Dalam penindakan pada 15 Juli 2021 itu, tim bea cukai berhasil mengamankan 384.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 257.402.880.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir bahwa truk tersebut tujuan Lampung.
Sucipto menjelaskan, keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima, bahwa terdapat sarana pengangkut truk berupa colt diesel yang diduga memuat rokok ilegal.
Kemudian pada 15 Juli 2021 sekira pukul 06.15 WIB Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang mengidentifikasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut.
“Tim dengan didampingi sopir melanjutkan pemeriksaan terhadap muatan sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan terdapat kemasan karton berisi rokok jenis SKM yang diduga dilekati pita cukai palsu dan berbagai jenis perabotan rumah tangga yang digunakan untuk menyamarkan rokok tersebut,” jelasnya, Sabtu (31/7/2021).
Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 384.000 batang rokok merk New Titan Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 257.402.880.
“Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sucipto.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, diperoleh informasi bahwa pemilik rokok tersebut adalah HP yang berdomisili di daerah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan KPPBC TMP B Sidoarjo selaku KPPBC yang mengawasi daerah tersebut.
“Pada 28 Juli 2021 tim gabungan KPPBC TMP A Semarang dan KPPBC TMP B Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara HP di kediamannya dan kemudian dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal,” tambahnya. (Sen)