WONOGIRI, RAKYATJATENG – Pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 3 bagi pelaku usaha mikro dibuka. Diharapkan mereka dapat bertahan di tengah pandemi
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) Wonogiri Wahyu Widayati mengatakan, pendaftaran program BPUM tahap 3 dimulai Jumat (30/7).
“Waktu pendaftaran selama delapan hari mulai 30 Juli sampai 6 Agustus,” katanya, Jumat (30/7).
Pembukaan program itu menindaklanjuti surat kepala Dinas KUKM Jawa Tengah terkait pengusulan calon penerima BPUM 2021 yang terbit 28 Juli lalu.
Persyaratan bagi para pendaftar program BPUM antara lain, sudah memiliki usaha sebelum Covid-19, tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), bukan anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN maupun BPBD, dan bukan penerima BPUM tahap sebelumnya.
Syarat lainnya yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) Wonogiri, fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau syarat keterangan usaha (SKU).
“SKU harus ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Tidak dapat didelegasikan oleh bawahannya atau perangkat lainnya,” ungkap Wahyu.
Ketika SKU ditandatangani oleh bawahan atau perangkat lainnya, tidak akan dproses. Sebab, SKU yang sudah disahkan oleh kepala desa bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah syarat lengkap, pendaftar dapat mengakses bit.ly/BPUMWONOGIRI2021 untuk daftar online. Berikutnya, mengirimkan berkas pendfataran ke kantor Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri. Jika tidak mengirimkan berkas, tidak akan diproses.
Nominal bantuan bagi pelaku usaha di tahap 3 senilai Rp 1,2 juta dan disalurkan melalui Bank BRI serta BNI.
Ditambahkan Wahyu, pada program BPUM tahap 1, tercatat 5.312 pelaku usaha mengisi link, tahap 2 sebanyak 7.534 orang. Namun, data yang dikirim ke Dinas KUKM provinsi pada tahap pertama hanya 2.623 orang dan tahap dua sebanyak 3.131 orang.
“Kami hanya mengirim berkas yang memenuhi syarat. Mungkin yang daftar ada yang cuma coba-coba. Ada juga yang tidak kirim berkas ke kantor. Banyak yang kurang paham persyaratan,” terangnya. (al/wa/JPC)