MINTA KELONGGARAN: Kelompok bus pariwisata di Pati berunjuk rasa kebijakan PPKM belum lama ini . (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
PATI, RAKYATJATENG – Salah satu pengusaha bus pariwisata di Kabupaten Pati merugi Rp 5-7 miliar. Ini disebabkan karena larangan pariwisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karena itu, sebanyak 40 karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sudah setahun lebih sejak PPKM ini berlangsung. Kebijakannya pelarangan destinasi wisata di sejumlah objek pariwisata. Pada akhirnya, sejumlah pengusaha bus tak mendapat pemasukan.
Salah satu pengusaha bus pariwisata Soegiharto terpaksa melakukan PHK ini kepada seluruh karyawannya. Langkah ini dirasa perlu. Soalnya untuk mengurangi beban pengeluaran.
“Merugi Rp 5-7 miliaran. Karyawan sudah saya PHK semua,” papar pemilik PO. Soegiharto itu.
Mulai Maret 2020 terhitung 40-an karyawan yang sudah dia berhentikan. Kata dia, tak ada penghasilan ini membuat hutang menumpuk di bank. Sementara, bank maupun perusahaan kredit bus tidak mau berkompromi memberikan relaksasi angsuran.
“Jangankan memberikan keringanan angsuran. Menunda anggaran saja lesing enggan. Belum bayar angsuran saja sudah meminta denda. Jadi hutang ada, bayar bunga ada, dan denda lesing ada,” keluhnya.
Harapannya di masa pandemi ini, pemerintah melonggarkan kebijakan. Memberikan kelonggaran bagi sektor pariwisata.
Pada Kamis (22/7) lalu pelaku pariwisata Pati melakukan unjuk rasa terkait kebijakan itu. Para pelaku pariwisata itu ter-gabung dalam DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Pati. Kemudian Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Pati Raya. Juga Pelaku Pariwisata Joyokusumo Pati (Pappari).
Soegiharto juga mengikuti aksi ini. Mereka melakukan aksi konvoi sebanyak delapan bus pariwisata mengelilingi wilayah perkotaan Pati. (ks/him/top/JPR/JPC)