KOOPERATIF: Tim Satgas Covid-19 Boyolali mendatangi hajatan di Kecamatan Nogosari, Boyolali, Minggu (25/7/2021). Diketahui penyelenggara hajatan adalah ASN di wilayah Boyolali. (RAGIL LISTYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI, RAKYATJATENG – Pembubaran kegiatan hajatan kembali dilakulan di Dukuh Weru 05/04, Pojok, Nogosari pada Minggu (25/7) pagi. Penggelar hajatan merupakan tenaga pendidik di salah satu SD Nogosari. Pembubaran dilakukan dua kali lantaran pemilik rumah masih nekad menggelar acara.
Pantauan di lokasi, acara ngunduh mantu ini rencananya dimulai pukul 10.00. Begitu tim satgas Covid-19 Boyolali tiba sekitar pukul 09.30, sekitar 10 warga yang tengah membantu kegiatan berlarian keluar. Warga kabur dengan memanjat pagar rumah dengan kawat setinggi 1,5 meter. Diduga karena takut dibubarkan dan diswab test antigen.
Tenaga pendidik asal Nogosari, Suwarsono, 60, ini nekad menggelar acara ngunduh mantu di rumahnya. Tenda beserta makanan penjamu tampak sudah siap. Bahkan susunan kursi juga menumpuk di samping rumah.
Pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengaku tidak tahu jika ada perpanjangan PPKM level 3 dan kebijakan kegiatan Minggu di rumah saja. Meski demikian dia kooperatif dengan imbauan dari petugas.
Camat Nogosari Hanung Narhendra mengatakan pembubaran hajatan ini dilakukan karena melanggar SE Bupati tentang PPKM level 3 dan kegiatan Minggu di rumah saja. Dia mendapat informasi dari warga, bahwa ASN ini nekad mengadakan hajatan sejak Sabtu (24/7).
“Hajatan ini tidak ada izin. Saat dikonfirmasi penyelenggara hajatan mengaku sudah mengajukan izin dua bulan lalu. Namun, izin ke desa kami cek tidak ada. Maka kami bubarkan. Ini juga menjadi syok terapi agar masyarakat tidak nekad melanggar aturan,” terangnya saat ditemui sesuai edukasi pembubaran dan swab test.
Sementara itu, Kasi Ops Dal Tibumtranmas Satpol PP Boyolali M. Suprihatin mengatakan penindakan tegas akan dilakukan pada pria yang nekad menggelar hajatan. Selain itu, karena status S sebagai ASN, sanksi kepegawaian akan diserahkan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali.
“Kami menindak pada pelanggaran, terkait sanksi sebagai ASN akan ditangani BKP2D. Kami juga telah menahan KTP penggelar hajatan dan akan mengenakan denda sesuai ketentuan,” terangnya. (rgl/dam/JPC)