GROBOGAN, RAKYATJATENG – Angka pengajuan gugatan cerai di Grobogan naik drastis sejak pandemi Covid-19. Pihak perempuan mendominasi pengajuan perceraian. Sudah ada 1.404 janda baru sejak awal 2021 hingga pertengahan tahun ini.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purwodadi Sunarto mengatakan, kasus perceraian terus naik. Pada Januari 144 kasus, Februari ada 168 kasus, Maret ada 245 kasus, April ada 340 kasus, Mei 200 kasus dan Juni 307 kasus.
”Rata-rata pihak perempuan yang mengajukan, karena cerai gugat mencapai 1.021 kasus. Sedangkan cerai talak ada 383 kasus,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebab perceraian karena faktor ekonomi yang mencapai 70 persen. Kemudian perselingkuhan hingga menyebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
”Biasanya salah satu pihak bekerja ke luar kota atau luar negeri. Sehingga pulang-pulang sudah membawa wanita idaman lain (WIL) atau pria lain,” ungkapnya.
Kemudian terjadinya perselisihan yang terus menerus hingga menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, ada beberapa kasus perceraian karena menikah paksa.
”Kemudian faktor pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Lantaran keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang nyaris dua tahun lamanya ini,” ungkapnya.
Kasus perceraian di Grobogan termasuk tertinggi di tingkat Jawa Tengah. Mengingat banyaknya jumlah penduduk. Serta banyak warga yang merantau ke luar kota dan luar negeri. Sehingga menyebabkan banyak kemungkinan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Perceraian di Grobogan masih tergolong tinggi. Bahkan, didominasi pasangan muda-mudi. Faktor ekonomi memang mendominasi. Akhirnya menjadi perselisihan dan pertengkaran. Meski orang tua sudah menengahi, tidak cukup berhasil akhirnya mengajukan ke PA. (ks/int/lid/top/JPR/JPC)