SEMARANG, RAKYATJATENG – Jajaran kepolisian Polda Jateng mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng pada hari ini, Sabtu 24 Juli 2021.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat 23 Juli 2021.
Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp (WA).
“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal, Sabtu (24/7/2021).
Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.
Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jateng seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan pada Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia.
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Sen)