Exit Tol di Jateng Ditutup 16-22 Juli, Ini Syarat Kendaraan yang Boleh Melintas

  • Bagikan

SRAGEN, RAKYATJATENG – Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja secara mendadak di Kabupaten Sragen, Kamis (15/7/21).

Hal ini dalam persiapan rencana penutupan exit tol secara serentak mulai 16 hingga 22 Juli 2021.

Kapolda mengatakan perlunya dilakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

Namun, kata Kapolda, untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib diperiksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau surat keterangan hasil tes negatif rapid test antigen 1×24 jam dan memiliki surat kerja.

“Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat yang dimaksud, maka petugas wajib memutarbalikkan kendaraan tersebut,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda hal tersebut mulai diberlakukan pada 16 hingga 22 Juli 2021, seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, dan surat keterangan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen).

“Mereka jika tidak memiliki wajib diputar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ ujar jenderal bintang dua ini.

Selain itu, Kapolda juga menambahkan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancar, hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menyambut kadatangan Kapolda di exit tol Tunjungan mengatakan bahwa mobilitas masyarakat akan diperketat mulai Jumat (16/7) hingga Kamis (22/7).

“Khusus di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo-Sragen dan Sragen-Karanganyar, dan utamanya di jalur tol dua exit tol Sragen yang ditutup, yakni exit tol Pungkruk Sidoharjo dan exit tol Tunjungan Sambungmacan Sragen,” ujar Kapolres. (Sen)

  • Bagikan