Nekat Layani Makan di Tempat, Satgas Sukoharjo Tutup 4 Rumah Makan

  • Bagikan
MASIH BANDEL: Satpol PP Sukoharjo pasang stiker segel di sebuah warung makan. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menindak tegas empat rumah makan yang nekat melayani pembeli makan di tempat.

Selain itu, dua tempat karaoke di Grogol juga ditutup karena masih beroperasi selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang membandel saat pelaksanaan PPKM Darurat memasuki hari kedua Minggu (4/7).

Sejumlah warung makan masih menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.

”Per hari ini masih banyak yang melanggar Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Heru Indarjo, Minggu (4/7/2021).

Heru menjelaskan pihaknya terpaksa menutup operasional empat rumah makan atau warung makan. Dua rumah makan di Sukoharjo kota dan dua lainnya di Bendosari.

”Masih nekat melayani pembeli makan di tempat. Makanya kami segel,” imbuh pria yang juga Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo ini.

Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Darurat sudah diatur tentang melarang pelaku usaha kuliner seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), restoran menyediakan makan di tempat.

Diperbolehkan tetap buka, tapi hanya melayani pemesanan dibawa pulang. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00. Kemudian, usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup. (kwl/adi/dam/JPC)

  • Bagikan