Sejumlah pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di pinggir jalan berpontensi terjadi kerumunan di depan Pasar Klitikan Notoharjo Mojo Pasar Kliwon Solo, Minggu (4/7/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
SOLO, RAKYATJATENG – Petugas gabungan yustisi dari Polres, TNI Kodim 0735, dan Satpol PP Kota Surakarta membubarkan pedagang yang nekat berjualan di luar Pasar Klitikan Notoharjo Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon.
Petugas gabungan membubarkan pedagang karena melanggar ketentuan dengan berjualan di luar Pasar Klitikan Notoharjo yang ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Surakarta selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Namun, para pedagang banyak yang nekat berjualan di luar pasar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan terjadi kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Sumanjutak saat dikonfirmasi membenarkan pembubaran pedagang. Pembubaran dilakukan Petugas Gabungan Yustisi Penegakan Disiplin Prokes COVID-19.
Kapolres menjelaskan semua aktivitas pasar atau usaha seperti di Pasar Klitikan Notoharjo yang tidak terkait dengan bidang ensesial ditutup selama PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Para pedagang yang tempat berjualan di Pasar Notoharjo selama ditutup bukan berarti mereka diizinkan berjualan pindah tempat. Mereka melanggar aturan pemerintah dan harus diberikan pemahaman selama penerapan PPKM darurat.
Menurut Kapolres, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tidak terus bertambah. “Kami minta pengertian dan kerja sama semua pihak,” katanya.
Tim Gabungan Polresta Surakarta, Kodim 0735, dan Satpol PP Kota Solo akan melakukan pembubaran kerumunan selama penerapan PPKM darurat.
Kapolres mengatakan Tim Satgas Yustisi Penegakan Prokes COVID-19 akan terus bergerak memantau semua aktivitas yang dilarang atau diperbolehkan tetapi dibatasi selama PPKM darurat.
“Kami minta maaf akan melakukan tindakan tegas jika ada warga yang tidak patuh dan bandel. Tujuan mengawal kebijakan PPKM darurat adalah untuk menurunkan angka sebaran COVID-19 di daerah,” katanya. (Antara)