BOYOLALI, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, kembali melarang kegiatan hajatan dan menutup tempat wisata.
Kebijakan ini menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1986/5-5/2021, sebagai perubahan SE pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebelumnya.
Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Totok Eko Yudi Priatmo mengatakan, adendum ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, SE bupati tentang PPKM mikro sudah diterapkan dan diperpanjang sampai 28 Juli.
Penerapkan perpanjangan PPKM mikro sesuai SE bupati sebelumnya mengatur pembatasan jam malam. Seperti tempat makan dan hiburan malam bisa beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan hajatan dan kegiatan lainnya diizinkan dengan konsep banyu mili.
Dengan adanya adendum ini, SE Bupati Boyolali Nomor: 300/1948/5.5/2021 resmi dicabut.
”Ada beberapa perubahan, seperti tempat wisata dan hajatan dilarang. Sedangkan pembatasan jam malam bagi tempat makan dan hiburan malam akan dibahas lagi,” jelasnya, Selasa (22/6/2021).
Beberapa hal yang diatur dalam adendum ini seperti tempat wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Masyarakat dilarang menggelar hajatan, ngunduh mantu, khitanan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
Sedangkan akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan dihadiri maksimal 10 orang dari keluarga inti dengan alokasi waktu 60 menit. Khitan bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan dan dibatasi hanya lima orang dari keluarga inti.
Selain itu, pihaknya meminta KUA dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk melakukan pengaturan guna menghindari kerumunan.
Totok mengatakan, adendum ini diberlakukan menyusul angka paparan Covid-19 yang tinggi, yakni sebesar 760 kasus pada pekan ke-24. Ditambah keterisian tempat tidur isolasi di enam RS rujukan sebesar 82 persen. Sehingga masuk kategori mengkhawatirkan. Pemkab lantas menunjau kembali kebijakan PPKM mikro.
”Jadi, ini berlaku juga bagi tempat wisata milik swasta. Kami upayakan pencegahan dari hulu ke hilir, semua potensi kerumunan dihentikan. Baik itu di tempat wisata, kegiatan yang memobilitas masyarakat ditutup, hajatan maupun kegiatan syukuran lainnya dilarang,” terangnya.
Kebijakan tersebut guna mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Boyolali akibat kegiatan hajatan, wisata, maupun beribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan berlaku pada 22-28 Juli dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi penanganan Covid- 19.
”Kami sudah setahun lebih berupaya menekan angka paparan. Bahkan, penegakan juga sehari tiga kali. Selama ini kami tekankan ke arah edukasi. Dan akan kami tingkatkan penegakan dengan testing swab PCR ataupun denda dan lainnya agar masyarakat lebih patuh patuh protokol kesehatan (prokes),” tandasnya. (rgl/adi/ria/JPC)