Bupati Jekek Desak Pemprov Larang Hajatan

  • Bagikan

Pos pengamanan dan logistik di pintu masuk Dusun Gedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno. Dusun tersebut dikarantina lokal setelah terjadi penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan Kudus. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)

WONOGIRI, RAKYATJATENG – Sejumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kota Sukses disebabkan karena warga menghadiri hajatan keluar kota, di antaranya Kudus. Sebab itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas. Termasuk tidak menghadiri hajatan di luar kota.

Ditegaskan bupati, kebijakan penanganan pandemi harus terintegrasi. Pemprov Jateng dapat menyeragamkan kebijakan antardaerah. Apabila hajatan berpotensi memicu penularan Covid-19, maka semua daerah harus melarang hajatan.

“Ketika rapat koordinasi dengan para camat, saya sampaikan bahwa Kudus zona merah. Sebenarnya warga kan bisa mengakses pemberitaan itu, tapi kok (tetap) dikunjungi. Sekarang ada klaster Kudus di dua kecamatan,” paparnya, Rabu (16/6).

Berdasarkan fakta itu, bupati menilai pemahaman masyarakat terhadap penanganan penyebaran Covid-19 belum sama. Sebagai upaya penyebaran virus meluas, seluruh camat dan kepala desa diminta menyosialisasikan kepada warganya untuk mengurangi mobilitas

“Para kades punya tanggung jawab besar untuk pengamanan di wilayahnya. Mobilitas warga diawasi. Mereka juga bisa memantau warga yang akan pergi ke zona merah. Begitu juga warga yang datang dari zona merah,” ucap dia.

Saat ini, pemkab tegas melarang segala bentuk resepsi hajatan. Prosesi ijab kabul hanya boleh dilakukan di KUA setempat agar aktivitas warga terkontrol. Ketika ijab kabul digelar di rumah, dapat memicu banyak tamu dan berpotensi menyebabkan kerumunan.

Sekadar informasi, penularan Covid-19 yang diawali menghadiri hajatan di Kudus terjadi di Dusun Gedawung, Desa Saradan Kecamatan Baturetno. Dusun setempat menjalani karantina wilayah. Kasus serupa juga didapati di Kecamatan Paranggupito. (rs/ria/per/JPR/JPC)

  • Bagikan