SOLO, RAKYATJATENG – Pemilik bangunan terdampak proyek single track elevated rail atau rel layang di sekitar Simpang Joglo bakal segera menerima ganti rugi. Ini setelah tim appraisal rampung menyelesaikan perhitungan aset bangunan terdampak proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Banjarsari Beni Supartono mengatakan, proses penyelesaian bangunan terdampak di atas lahan PT KAI telah mencapai perhitungan final setelah sosialisasi, proses ukur, dan verifikasi oleh tim terpadu dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
Saat ini perhitungan itu telah selesai dan nominal penggantian dampak sosial pun segera di paparkan kepada warga terdampak proyek.
“Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah telah menyampaikan kepada pemkot tentang dampak sosial bagi 523 pemilik bangunan di atas lahan PT KAI. Estimasi dana untuk penyaluran dampak sosial sudah keluar setelah pengukuran dan verifikasi beberapa bulan lalu,” ujar Beni usai rapat pembahasan dampak sosial pembangunan rel ganda Simpang Joglo di Balai Kota Surakarta, kemarin.
Sebanyak 523 bangunan terdampak yang masuk mekanisme dampak sosial itu terbagi di tiga kelurahan berbeda. Rinciannya, 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan.
Tiap bangunan itu memiliki luasan dan nominal dampak sosial yang berbeda. Sesuai dengan nilai bangunan, aset berupa lokasi usaha atau rumah tinggal, hingga bantuan untuk sewa hunian lain sementara.
“Nominal masing-masing bangunan itu berbeda-beda. Untuk pemberitahuan kepada warga, kami akan menunggu daftar resminya dulu,” jelas Beni.
Selanjutnya, pengumuman kepada warga terdampak akan dilakukan melalui masing-masing kelurahan. Pertama, pengumuman dilakukan dengan pemberitahuan sesuai nama dan alamat pemilik bangunan terdampak. Kedua, pengumuman yang disalurkan sesuai nama dan alamat itu akan disertai nominal dampak sosial yang sudah ditentukan.
Tak perlu khawatir, pemerintah masih memfasilitasi warga terdampak jika ada perhitungan yang tidak sesuai atau dirasa kurang pas setelah pengumuman nominal itu disebarkan pada warga terdampak.
“Pemerintah memberikan 14 hari bagi masyarakat yang kurang sepakat dengan perhitungan atau nominal yang ditentukan. Masa sanggah bisa dimafaatkan masyarakat terdampak dengan mekanisme berkirim surat secara resmi dalam 14 hari setelah pengumuman nominal itu terbit,” jelas dia.
Rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh Dirut PT KAI Hartyanto dan jajaran itu disambut baik Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemkot siap berkolaborasi agar rencana pembangunan jalur ganda Solo-Sarang fase 1 itu bisa berjalan lancar.
“Tadi fokus pembahasan soal penanganan dampak sosialnya. Masalah ganti rugi sudah beres karena nominalnya sudah keluar. Saya lihat angka-angkanya sangat reasonable (masuk akal). Saya yakin warga mendukung semua. Ini akan segera disosialisasikan ke warga melalui lurah-camat setempat,” tutur wali kota. (rs/ves/per/JPR/JPC)