DITUTUP: Pengunjung menikmati suasana di sekitar Kura-kura Ocean Park (KOP) Pantai Kartini Jepara belum lama ini. (M. KHOIRUL ANWAR/RADAR KUDUS)
JEPARA, RAKYATJATENG – Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengeluarkan surat edaran penutupan objek wisata kemarin. Penutupan objek wisata itu berlaku hari ini hingga 14 Juni mendatang.
Surat ditujukan kepada seluruh camat di Jepara dan pengelola objek wisata. Penutupan berlaku untuk objek wisata yang dikelola pemerintah desa, swasta, maupun pemerintah kabupaten. “Setelah pemberlakuan penutupan sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Ia menginstruksikan seluruh camat berkoordinasi dengan forkopimcam. Agar memastikan penutupan seluruh objek wisata di wilayah masing-masing.
”Peningkatan penambahan Covid-19 di Jepara harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Diketahui, objek wisata di Jepara selama ini tetap buka. Hanya memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen setiap objek wisata. Wisata tutup total pernah diterapkan. Namun hanya sehari. Bertepatan dengan Lomban 20 Mei lalu. Setelah itu kembali dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan setelah ada edaran dari sekda Jepara, pihaknya akan menutup total wisata yang dikelola pemerintah kabupaten. Juga koordinasi dengan pengelola wisata swasta dan pemerintah desa. Terkait kemungkinan perpanjangan penutupan lokasi, ia masih menunggu perkembangan ke depan. (ks/war/zen/top/JPR/JPC)