Dua pelaku pengancam Kapolsek Tulung saat diamankan di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN, RAKYATJATENG – Polres Klaten mengamankan dua orang yang melawan polisi ketika dilakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan di salah satu tempat wisata di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, 30 Mei lalu.
Apalagi pelaku yang berinisial S, 41, dan A, 20, warga Boyolali sempat mengancam hendak membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluyo yang saat itu memang berada di lokasi.
“Kegiatan itu memang mengundang kerumunan karena menyelenggarakan live music, yakni organ tunggal. Mendapatkan informasi itu, beberapa polisi dari Polsek Tulung mendatangi TKP. Sejumlah warga juga sedang mabuk karena terdapat minum-minuman keras,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan dalam rilis resmi, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut Andriansyah mengungkapkan, saat dilakukan pembubaran ada warga yang melawan petugas dengan mengancam hendak membunuh kapolsek Tulung. Selain itu, ada juga warga lainnya melontarkan kata-kata tak pantas ke polisi.
“Tetapi karena ada ancaman terhadap kapolsek Tulung, satreskrim langsung bergerak setelah mendapatkan laporan. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil menangkap pelaku. Keduanya bukan warga Klaten, melainkan warga Boyolali,” jelas Andriansyah.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, seperti pakaian, video, hingga sejumlah minuman keras yang membuat pelaku mabuk hingga hilang kontrol. Tetapi kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan perlawanan saat dibubarkan.
“Kami kenakan Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KIHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluyo mengungkapkan saat dilakukan pembubaran bersama jajarannya, kedua pelaku memang tidak terima. Bahkan mereka tidak percaya dengan adanya Covid-19.
“Keduanya tidak sempat melakukan pemukulan terhadap saya karena sempat dihalangi oleh warga lainnya. Tetapi sempat mengancam kepada saya akan membunuh. Meski sekali pun katanya saya bertugas di polsek maupun polres. Saat itu saya tetap bersabar dan menahan emosi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan organ tunggal itu digelar dengan mengabaikan prokes. Hal ini karena aksi joget bersama diikuti oleh banyak orang. Bahkan ditemukan minuman keras di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan pembubaran.
“Saat mengancam saya, pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Sedangkan pelaku lainnya memang tidak mau dibubarkan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku S mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
”Saat itu memang kondisinya sedang mabuk sehingga tidak terkontrol. Saya sangat menyesal,” pungkasnya. (rs/ren/per/JPR/JPC)