TEGA: Nadi Maryono saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
WONOGIRI, RAKYATJATENG – Nadi Maryono, 52, Warga Kecamatan Wonogiri Kota nekat menyetubuhi KD, 13, yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi yang dilakukan Nadi ini sungguh memprihatinkan, mengingat sang korban seringkali bermain bersama cucunya.
Tindakan bejat yang dilakukan Nadi sudah dilakukannya sejak Februari hingga Mei lalu. Sudah tiga kali pelaku menikmati tubuh korban yang masih duduk di kelas VII SMP tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, atas perbuatannya, Nadi disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Hukuman penjara minimal lima tahun paling lama 15 tahun. Dan juga denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata dia di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5).
Modus yang dilakukan Nadi adalah membujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan badan. Dijelaskannya, tersangka dan korban sangat dekat karena bertetangga. Pelaku beberapa kali memberikan uang dan membelikan pulsa korban.
“Pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Korban diajak ke rumahnya kemudian pintu dikunci. Korban disuruh melayani. Kalau tidak mau melayani, mau dilaporkan orangtuanya,” kata Supardi.
Perilaku bejat Nadi terkuak saat handphone korban yang dibawa orangtuanya pada Sabtu (22/5) lalu. Saat itu, tiba-tiba masuk pesan dari pelaku yang menanyakan kesalahpahaman yang terjadi di keluarga korban.
Curiga dengan pesan itu, orangtua korban membalas dengan kalimat “Lha kalo aku hamil gimana pakde”. Tak mengetahui handphone dibawa orangtua korban, Nadi membalasnya dengan kata-kata “la gak lah Nok kemaren kan masih merah gimana apa sekarang kt berhenti dulu piye kalau pendapatku, tp aku manut kamu nok”.
Dari balasan pelaku, orangtua korban membuat kesimpulan bahwa anaknya sudah digagahi oleh Nadi. Korban pun ditanya orangtuanya dan akhirnya mengaku bahwa telah disetubuhi Nadi sebanyak tiga kali, sambil menangis.
“Keluarga korban lalu mendatangi rumah pelaku, mengkonfirmasi soal pengakuan korban. Pelaku juga mengakuinya dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Pelaku pun akhirnya diamankan pihak kepolisian. Selain itu, polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian korban dan handphone milik tersangka.
Saat ditampilkan di hadapan wartawan, Nadi mengaku awalnya tidak berencana menyalurkan nafsu birahinya kepada korban. Namun akhirnya dia tergiur kemolekan tubuh korban.
Nadi juga mengatakan korban sering menyambangi rumahnya. Di rumah pelaku, korban sering mengajak bermain cucunya. Bahkan, Nadi menganggap korban seperti anaknya sendiri.
“Mungkin karena saat itu dia pakai celana pendek saya jadi nafsu. Ketempelan setan mungkin,” kata kakek satu cucu yang bekerja serabutan itu. (rs/bram/fer/JPR/JPC)