TINJAU PASUKAN: Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IV/ Diponegoro, Kolonel Cpm Widyo Wahyono saat berkunjung ke Markas Denpom IV/4 Surakarta. (ISTIMEWA)
SOLO, RAKYATJATENG – Masih sering ditemui warga sipil memakai pakaian bercorak militer. Bahkan ada yang nekat menyalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal.
Menyikapi ini maka ke depan bagi warga sipil yang mengenakan atribut militer bakal ditertibkan.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IV/ Diponegoro, Kolonel Cpm Widyo Wahyono mengatakan, sebenarnya masyarakat sipil dilarang keras mengenakan pakaian bercorak loreng maupun jenis seragam militer lainya.
Pihaknya sering mendapat laporan ada warga sipil memakai seragam militer, namun untuk melanggar hukum.
“Misal melakukan penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya. Untuk itu, memang perlu diawasi bersama agar citra TNI tidak tercoreng. Biasanya bila ada temuan dari kami atau laporan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum,” ungkapnya di sela-sela kunjungannya di Denpom IV/4 Surakarta.
Perwira menengah ini menuturkan, pihaknya terus melakukan razia guna mencegah adanya masyarakat yang mengenakan atribut militer. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan di masyarakat.
Tidak hanya itu, denpom juga acap kali komunikasi dengan para penjual sandang agar tidak sembarangan menjual seragam. Secara regulasi, lanjut Widyo, pendistribusian seragam militer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tetang Admistrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
“Sudah kami imbau kepada para pedagang. Ketika ada yang beli (seragam militer) pembeli wajib menunjukkan KTA (kartu tanda anggota) asli yang menunjukkan kalau dia seorang prajurit. Jangan sampai hanya mencari keuntungan, malah menjual secara bebas. Sebenarnya bagi warga sipil yang mau menjual seragam militer itu juga ada syaratnya, dan dikeluarkan langsung dari Mabes TNI,” paparnya.
Ditambahkan Widyo, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakt sipil sejatinya akan membahayakan dirinya sendiri, terutama didaerah rawan konflik militer. Sebab, dalam konvensi Janewa, dikenal dengan istilah kombatan dan non kombatan. Kombatan itu sendiri adalah para anggota TNI.
“Perbedaan seragam itu menjadi cara militer untuk membedakan mana musuh mana warga sipil, sehingga menjadi legal untuk menyerang dan diserang. Nah, coba bayangkan semisal sekarang sedang terjadi perang, terus warga sipil pakai pakaian militer, bisa jadi malah salah sasaran,” urainya. (rs/atn/fer/JPR/JPC)