Sebelum Dibuang di Jembatan, Jenazah Korban Sempat Dibawa Keliling dan Disembunyikan di Kamar

  • Bagikan
Tim identifikasi Polres Karanganyar memasang garis polisi di pintu kamar yang dijadikan tempat menyembunyikan mayat Ridwan, sebelum akhirnya dibuang di bawah jembatan Tugu. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Motif pembunuhan terhadap Ridwan, 19 pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo oleh rekan satu perguruan silat berinisial AH, akhirnya terungkap. Tersangka AH rupanya merasa sakit hati dengan perkataan korban.

Sebelumnya, Polres Karanganyar telah menetapkan dua tersangka baru pembunuhan Ridwan, yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Tugu, Polokarto, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Setelah AH dan WY, polisi menetapkan F dan A karena terlibat dalam kasus tersebut, Senin (24/5).

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein mengungkapkan, total sudah ada empat tersangka dalam kasus penganiayaan, yang berujung kematian dengan korban Ridwan. Masing-masing tersangka punya peran berbeda. AH merupakan pelaku utama penganiayaan. Sedangkan tiga tersangka lain membantu serta menyembunyikan kematian korban.

“Jadi total ada empat tersangka. Dua tersangka resmi kami lakukan penahanan, sedangkan dua lainnya masih penyidikan,” terang kasatreskrim didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda Anton Sulistiyana, Senin (24/5).

Terkait motif penganiayaan, Anton menjelaskan, tersangka AH tersinggung dengan perkataan korban yang menuduhnya sebagai penjual obat penenang atau pil koplo.

”Tersangka tersinggung karena dituduh menjual pil koplo. Lalu mengajak korban pergi ke Jungke. Di pekarangan rumah salah satu tersangka itulah, pelaku utama AH melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia,” ucapnya.

AH sempat bingung mau membuang jenazah Ridwan. Setelah sempat dibawa keliling ke Karanganyar, jenazah korban kemudian disembunyikan ke salah satu kamar di warung milik tersangka lainnya. Malam berikutnya, AH bersama WY akhirnya membuang korban ke jembatan Tugu.

”Saksi yang kami periksa sudah enam orang, empat di antaranya jadi tersangka. Dua orang sebagai pelaku utama,” terangnya. (rs/rud/per/JPR/JPC)

  • Bagikan