KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar resmi menahan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Ridwan, 19, warga Kwangsan, Kecamatan Jumapolo yang berakhir pada pembunuhan.
Kapolres Karanganyar AKBP Much Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Husein mengungkapkan, penetapan tersangka diawali dengan mengamankan empat orang. Satu di antaranya diduga sebagai pelaku, yakni berinisial AH. Sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.
Hasil penyelidikan, dua orang resmi ditetapkan tersangka. Salah satunya AH yang menjadi pelaku utama penganiayaan berujung kematian terhadap korban.
”Sudah kami lakukan pemeriksaan, dua orang dilakukan penahanan,” singkat Kresnawan, kemarin (23/5/2021).
Namun demikian, kasatreskrim enggan membeberkan identitas satu tersangka lainnya. Pihaknya masih mendalami kasus ini. Sebab, ada dugaan keterlibatan saksi lainnya yang sudah diperiksa.
”Tunggu dulu hasil penyelidikan selanjutnya,” tegas Kresnawan.
Sekadar informasi, Ridwan sempat dikira meninggal karena kecelakaan tunggal. Lokasi penemuannya di dekat Jembatan Tugu, perbatasan antara Jumantono dengan Polokarto, Sukoharjo, awal pekan lalu.
Soal motif pembunuhan masih menjadi tanda tanya. Sampai saat ini, jajaran polisi masih mendalami motif tersebut. Korban dan tersangka merupakan teman satu anggota organisasi perguruan silat yang berkembang saat ini.
Di sisi lain, pengurus ranting perguruan silat yang diikuti korban maupun pelaku di Kecamatan Jumantono, Jonthit mengungkapkan, secara organisasi kondisi di wilayah Jumapolo dan Jumantono relatif aman dan kondusif.
Jonthit mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan antara pelaku dan korban.
”Nggak ada yang tahu antara pelaku dan korban ada masalah apa. Kemungkinan memang persoalan pribadi. Alhamdulillah untuk dulur-dulur yang ada di Jumantono dan Jumapolo kondusif,” terangnya. (rs/rud/fer/JPR/JPC)