Tak Mau di Karantina di STP, 515 Pemudik Pilih Putar Balik

  • Bagikan
TAK MAIN-MAIN: Volume kendaraan jelang hingga hari H Lebaran cenderung landai menyusul pengetatan pengawasan petugas. Khususnya bagi kendaraan pelat luar kota. (M. IHSAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi, pihak kepolisian mencatat sebanyak 7.396 unit kendaraan pelat luar Kota Solo diperiksa. Dari jumlah itu, 515 pemudik memilih putar balik karena enggan menjalani karantina.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, per hari, rata-rata 200 unit kendaran pelat luar kota masuk Kota Bengawan. “Dari pantauan kami, paling banyak lewat Farokah, disusul Jurug,” katanya, Selasa (18/5).

Selain 515 unit kendaraan pemudik yang memilih putar balik, dalam Operasi Ketupat Candi, sebanyak 219 unit tegas diminta putar balik ke daerah asal karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Petugas juga melakukan skrining terhadap 252 orang dan hasilnya negatif korona. Namun mereka tetap diarahkan ke lokasi karantina. “Tidak ada kejadian pengendara yang marah-marah. Mereka paham bahwa kami menjalankan tugas,” terangnya.

Ditambahkan kasalantas, penyekatan pemudik masih akan dilakukan hingga 24 Mei sesuai instruksi pemerintah pusat. “Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk kendaraan dari luar kota. Syarat dokumen perjalanan masih diberlakukan, yakni SIKM, swab test PCR maupun rapid test antigen.

Terpisah, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani menegaskan, setiap mobilitas pendatang yang masuk Kota Bengawan diwajibkan menyertakan SIKM, swab test PCR, dan rapid test antigen.

“Kalau mereka bawa (syarat lengkap), ya tidak masalah. Tapi kalau tidak dilengkap, ya harus dikarantina dulu,” ungkap dia.

Lokasi karantina yakni di Solo Techno Park (STP) selama lima hari. Kebijakan tersebut merujuk instruksi pemerintah pusat soal pengetatan pengawasan pascalebaran.

“Di sana akan dilakukan tes lagi. Kalau bergejala (korona) akan diarahkan ke rumah sakit atau Asrama Haji Donohudan,” ucap Ahyani.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menerangkan, Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Nomor 067/1420 yang ditandatangani pada 17 Mei 2021 diterangkan bahwa setiap orang yang kembali ke Surakarta setelah menempuh perjalanan wajib disertai keterangan bebas Covid-19, SIKM, dan melapor pada Satgas Jogo Tonggo guna pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Evaluasi mudik, pemudik sudah bisa ditekan. Tapi kita tetap harus waspada,” tuturnya. (rs/ves/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan