KLATEN, RAKYATJATENG – Jajaran Polsek Jogonalan berhasil membekuk seorang pria yang kedapatan membawa pistol rakitan. Pria itu berinisial AS (40), asal Kabupaten Boyolali yang tinggal di Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.
Penangkapan itu bermula pada 13 April lalu, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Warga sempat hendak melakukan pengamanan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian, pada 16 April sekitar pukul 06.00, pelaku diketahui kembali ke rumahnya.
“Saat pelaku kembali ke rumah itu, ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Jogonalan langsung melakukan pengecekan usai mendapatkan laporan. Saat didatangi ternyata benar dan selanjutnya dilakukan pengamanan,” jelas Kapolsek Jogonalan Iptu Muslimin di Mapolres Klaten, Selasa (4/5).
Saat melakukan pengamanan itu diketahui pelaku membawa senjata api rakitan dalam bentuk pistol. Termasuk tiga butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang disimpan pada tas pinggang milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jogonalan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sebuah senjata api rakitan, tiga buah amunisi senjata api aktif, dan sebuah tas pinggang berwarna biru. Untuk pistolnya dirakit oleh pelaku sendiri dan amunisinya didapatkan dari temannya,” jelas Muslimin.
Atas kepemilikan senjata api tanpa hak dan izin membuat hingga menyimpan, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, AS mengaku, dirinya bisa merakit pistol setelah belajar dari Youtube. Untuk amunisi, diakui pelaku didapatkan dari temannya yang berkenalan di jalan.
“Sebenarnya pistol ini hanya untuk menjaga diri saja dari klitih (kriminalistas jalanan yang melibatkan remaja). Kalau untuk amunisinya hanya dikasih saja. Tetapi sampai saat ini belum pernah saya gunakan,” ujar pelaku.
Untuk merakit pistol tersebut, pelaku butuh waktu selama kurang lebih satu pekan. Pistol itu dirakit dari bahan bekas berupa besi dan kayu dengan memanfaatkan jasa tukang las. Biaya yang dihabiskan untuk membuat pistol rakitan itu sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk perakitannya saya lakukan di rumah. Saat mengelaskan itu saya menggunakan jasa tukang las, tetapi dia tidak tahu kalau saya mau merakit pistol,” ucap AS.
Saat ini jajaran Polsek Jogonalan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok amunisi tersebut. Ini untuk mengetahui dari mana sang pemasok bisa mendapatkan amunisi, hingga akhirnya memberikan kepada pelaku. (rs/ren/per/JPR/JPC)