SOLO, RAKYATJATENG – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming menonaktifkan Lurah Gajahan per Senin (3/4/2021) esok. Pencopotan pejabat kelurahan itu dilakukan karena adanya tandatangan dalam edaran pungutan mengatasnamakan iuran zakat beberapa waktu lalu.
Usai mengembalikan sejumlah uang pada para pemilik toko, putra Presiden Joko Widodo itu memastikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta mengambil sikap tegas atas kelalaian Lurah Gajahan tersebut.
Menurutnya, penarikan iuran zakat semacam itu jelas tidak dibenarkan di lingkungan pemerintahan.
“Lurah terkait resmi saya copot dari jabatannya. Pemecetan efektif mulai Senin (3/5/2021) besok,” kata dia Minggu (2/5/2021) siang.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa pungutan iuran zakat itu diduga untuk memberikan uang THR untuk linmas kelurahan yang dinisiasi oleh komandan linmas.
Kendati demikian, Pemkot Surakarta tak akan mentolelir kesalahan sekecil apapun terkait adanya fenomena dugaan pungutan liar tersebut.
“Dalam suratnya itu kan minta zakat, sidakoh, fitroh, itu tidak boleh. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah,” tegas Gibran. (rs/ves/fer/JPR/JPC)